SEJARAH HARI BATIK


Sejarah Hari Batik Nasional yang Diperingati Setiap 2 Oktober

        Masyarakat Indonesia memperingati Hari Batik Nasional tanggal 2 Oktober setiap tahunnya. Peringatan ini bertepatan dengan ditetapkannya batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi oleh UNESCO pada 2 Oktober 2009.

        Batik menjadi salah satu kerajinan yang bernilai seni tinggi. Bahkan, hingga kini keterampilan membatik dijadikan sebagai mata pencaharian sebagian masyarakat Indonesia.
        
        Setiap daerah memiliki batik dengan ciri khas tersendiri, seperti Mega Mendung dari Cirebon yang menggambarkan keadaan langit yang sedang mendung. Lalu ada motif Tujuh Rupa dari Pekalongan yang menggambarkan hewan dan tumbuhan berjumlah tujuh, dan masih banyak lainnya.

        Dilansir dari situs resmi Kabupaten Cianjur, sejarah batik bermula sejak masa kerajaan, di mana teknik membatik ditemukan dalam beberapa peninggalan Kerajaan Majapahit di kawasan Mojokerto dan Tulungagung.

        Batik Indonesia mulai mendunia sejak Soeharto memberikan cenderamata berupa batik kepada tamu-tamu negara dari luar negeri pada pertengahan tahun 80-an. Ia juga seringkali mengenakan batik dalam konferensi PBB. Sehingga batik tidak hanya dikenal masyarakat lokal, melainkan masyarakat mancanegara.

        Pada 4 September 2008, Menko Kesejahteraan Rakyat mewakili pemerintah dan komunitas batik mendaftarkan batik Indonesia ke Kantor UNESCO di Jakarta. Tujuannya agar batik mendapatkan status Intangible Cultural Heritage (ICH).

        Proses pengajuan itu membuahkan hasil di era pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Hingga pada 9 Januari 2009, UNESCO menerima pengajuan batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi.

        Batik kemudian ditetapkan sebagai Warisan Budaya Nonbendawi pada sidang keempat komite antar pemerintah yang diadakan UNESCO di Abu Dhabi pada 2 Oktober 2009. Pemerintah Indonesia pun menerbitkan peraturan Kepres Nomor 33 Tahun 2009 mengenai penetapan Hari Batik Nasional.

        Kepres tersebut sekaligus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan warisan budaya batik. Tak berhenti di sana, pemerintah juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik dalam Rangka Hari Batik Nasional 2 Oktober 2019.

        Silahkan di tonton video di bawah ini yaaps.


















Komentar

Postingan Populer